bahwa Perusahaan Negara Kertas Leces yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 161) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.