a. bahwa untuk dapat mengimbangi peningkatan dan perkembangan usaha dan kegiatan dari unit Graving Dock dan Penataran TNI Angkatan Laut Surabaya, dipandang perlu membentuk satu Badan Usaha yang dapat diserahi tugas kewajiban untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan produksi serta jasa pemeliharaan tersebut, berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ; b. bahwa dalam tahap permulaan usahanya yang merupakan tahap konsolidasi, maka bentuk yang sesuai dengan badan usaha dimaksud pada huruf a adalah Perusahaan umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam REFR DOCNM="69uu009" TGPTNM="ps2(2)">Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 ; c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam REFR DOCNM="69uu009" TGPTNM="ps2(2)">Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 jo. REFR DOCNM="60ppu019" TGPTNM="ps3(1)">Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, perlu dikeluarkan satu Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian Perusahaan Umum dimaksud
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.