a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah pembangunan dataran rendah bagian timur Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan sebagian wilayah Jember, sebagian wilayah Kecamatan Mangli, sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi, dan sebagian wilayah Kecamatan Arjasa pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhnya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di sebagian wilayah Jember, sebagian wilayah Kecamatan Mangli, sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi dan sebagian wilayah Kecamatan Arjasa; b. bahwa perkembangan dan kemajuan sebagian wilayah Jember, sebagian wilayah Kecamatan Mangli, sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi dan sebagian wilayah Kecamatan Arjasa telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, Pembentukan suatu Kota Administratip perlu ditetetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.