a. bahwa perkebunan Negara merupakan alat produksi yang penting bagi Negara, lagi pula menguasai hajat hidup orang banyak, hingga harus pula ada jaminan terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah baik berupa politik dalam maupun luar Negeri; b. bahwa pengurusan perkebunan Negara harus dititik beratkan kepada mewujudkan usaha Pemerintah sebagai potensi yang penting dalam rehabilitasi dan pembangunan kembali ekonomi dengan jalan menghasilkan laba baik berupa devisa maupun rupiah bagi Negara, demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat; c. bahwa perkembangan Negara membuka lapangan kerja bagi setiap warga negara Indonesia yang bersedia memberikan dharma- bhaktinya yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya hingga memungkinkan adanya korps karyawan perkebunan yang memahami tugasnya dan menyadari maksud adanya usaha Pemerintah ini; d. bahwa kelangsungan hidup perkebunan tergantung daripada kesuburan tanah dan budi-daya yang terdapat padanya, hingga usaha untuk memelihara, mempertahankan dan meninggikan produktivitasnya pada hakekatnya telah merupakan pelayanan pada rakyat dan Negara; e. bahwa modal yang tertanam dalam perkebunan Negara adalah kekayaan Negara dan karena itu perlu adanya pengamanan terhadap kepentingan Pemerintah, sehingga harus disusun secara efektif/efisien dan menurut kebutuhan yang nyata, dengan menghindarkan dan mencegah adanya duplikasi (doublures) dan kegiatan-kegiatan cakup-mencakup (overlapping) tanpa mengurangi makna dan hakekat autonomi, dekontrole dan debirokratisasi; f. bahwa berhubung dengan itu dan dalam rangka Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 1967 perlu segera mengadakan persiapan/penyempurnaan/penyederhanaan usaha=usaha Negara untuk diarahkan kepada tiga bentuk pokok usaha Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.