bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.