a. bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan, daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM); b. bahwa dalam rangka meningkatkan, daya saing dan pengembangan usaha, maka dipandang perlu untuk menegaskan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) yang menjadi wewenangnya; c. bahwa untuk maksud tersebut, maka perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.