a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1971, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971 dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa peleburan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.