Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 107/2015.
bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih baik di bidang industri, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Izin Usaha Industri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.