bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 13 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan untuk memberikan landasan bagi Izin Usaha Industri, perlu adanya Peraturan Pemerintah tentang Izin Usaha Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.