a. bahwa Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco), berkedudukan di Jakarta, adalah perusahaan yang seluruh saham- sahamnya oleh Negara Republik Indonesia, didirikan pada tanggal 4 Pebruari 1967 dan disahkan dengan penetapan Menteri Kehakiman Nomor JA.5/15/13 tanggal 15 Mei 1967, b. bahwa dengan memperhatikan lingkup dan sifat usaha Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) selama ini, dipandang tidak efisien untuk tetap mempertahankannya sebagai suatu badan usaha yang dikelola oleh Negara sehingga perlu untuk melepaskan saham-saham Perusahaan tersebut dari pemilikan Negara Republik Indonesia; c. bahwa para karyawan Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) menyatakan keinginannya untuk memiliki saham-saham perusahaan tersebut; d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.