a. bahwa dalam rangka pengamanan pelaksanaan pembangunan jangka panjang dari resesi ekonomi dunia, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah penjadwalan kembali proyek-proyek termasuk kemungkinan pengalihannya kepada pihak swasta; b. bahwa sehubungan dengan penjadwalan kembali proyek tersebut, dipandang perlu untuk menjual seluruh saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura yang telah didirikan dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan pabrik semen di Madura kepada pihak swasta yang berminat untuk terus melanjutkan proyek pembangunan pabrik tersebut; c. bahwa penjualan seturuh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.