a. bahwa zat radioaktip mengandung bahaya radiasi, baik terhadap manusia maupun harta benda ; b. bahwa pemakaian zat radioaktip telah meluas di Indonesia oleh karena itu pemindahan dan atau pengangkutannya dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan jaringan lalu-lintas umum harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi manusia, harta dan benda; c. berhubung dengan itu, perlu segera ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengangkutan zat radioaktip
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.