a. bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan upah dan gaji secara bertahap, sehingga pada akhir tahun Pelita dicapai gaji/upah yang memadai keperluan hidup; b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur peningkatan tunjangan-kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.