mengubah PP 13/1972
a. bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan upah dan gaji secara bertahap, sehingga dicapai gaji/upah yang memadai keperluan hidup, b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengubah persentasi tambahan tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.