bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 sampai dengan 43 tahun 1961, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, yang bertugas : a. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara; b. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tersebut; c. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Negara itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.