a. bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada era globalisasi dipandang perlu mengalihkan status satuan kerja instansi Pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang secara otonom mengelola instansinya; b. bahwa Rumah Sakit Kanker Dharmais sebagai salah satu unit pelaksana teknis Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial berhubung dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pelayanan yang telah dicapai, dipandang perlu memiliki landasan kerja baru guna meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kesehatan; c. bahwa guna kelancaran dan terjaminnya pelaksanaan pengelolaan Rumah Sakit Kanker Dharmais secara ekonomis dan diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan negara maka dianggap perlu mengalihkan status Rumah Sakit Kanker Dharmais menjadi suatu badan usaha pelayanan yang otonom; d. bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan ketentuan tentang Pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.