bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.