bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penelitian dan Pengembangan, serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.