a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda telah dilikuidasi kecuali kekayaan negara yang berupa Sarana Pergudangan Pemerintah di Paya Pasir Medan dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang dijadikan penyertaan Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara; b. bahwa kekayaan Negara yang berupa sarana Pergudangan Pemerintah di Paya Pasir Medan dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang yang selama ini dikelola Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda dipandang tidak cocok untuk dijadikan Kawasan Berikat (Bonded Zone), sehingga untuk itu perlu ditetapkan statusnya; c. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa adalah badan usaha milik negara yang bergerak dan telah berpengalaman dalam bidang pergudangan sehingga dipandang memenuhi syarat untuk menerima penambahan penyertaan Modal Negara dalam bentuk sarana pergudangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas; d. bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.