a. bahwa perkembangan kegiatan dan hasil-hasil pembangunan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang selama ini telah meningkat dengan sangat cepat, dan pelaksanaannya telah melampaui batas wilayah kotamadya tersebut; b. bahwa dalam upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut, serta menampung aspirasi masyarakat di bidang pembangunan, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.