Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 70/2015.
bahwa ketentuan-ketentuan tentang perawatan dan tunjangan cacad Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dan atau menderita cacad dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, serta uang duka atau tunjangan kematian bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau wafat, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.