a. bahwa sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan pemakaian zat radio-aktip dan atau sumber radiasi lainnya sudah semakin meluas ke berbagai bidang; dilain pihak pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya tersebut dapat Pula mendatangkan bahaya radiasi yang merusak kehidupan ; b. bahwa oleh sebab itu untuk mencapai manfaat dan dayaguna dari pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya dianggap perlu mengatur perizinan dan tatatertib pemakaiannya ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.