a. bahwa dianggap perlu untukk mendirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960, dalam lapangan pemberian jasa-jasa kepada rakyat tani untuk meningkatkan mutu dan produksi pertaniannya; b. bahwa untuk kesempurnaan organisasi dianggap perlu untuk melebur kedalam perusahaan tersebut Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara Kesatuan-kesatuan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.