bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan 2) dan pasal 5 dari Undang-undang No.2 jo No. 18, No. 3, jo. No. 19, No. 10 dan No. 11 tahun 1950, pasal 74 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, No. 4 dan No. 5 tahun 1950, perlu segera dilaksanakan penyerahan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai Perindustrian kepada Propinsi-propinsi:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.