a. bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menyatakan bahwa Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas DPRD dibiayai dan atas beban APBD; c. bahwa kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas, kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan legislasi, pengawasan dan anggaran, merupakan unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam menetapkan kedudukan keuangan DPRD; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal yang dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Kedudukan DPRD dengan peraturan pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.