a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, serta meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya; b. bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor : PW.001/660/DPR-RI/2004 tanggal 10 Februari 2004, sedangkan untuk penerbitan saham baru tersebut telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; c. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.