a. bahwa dalam rangka untuk mengembangkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang batubara Bukir Asam khususnya dalam bidang pengembangan briket batubara, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang bersumber dari dana bagian Pemerintah dari kontrak kerjasama batubara untuk pembangunan pabrik briket batubara yang telah dilaksanakan di Tanjung Enim, Tarakan dan Gresik I pada tahun 1993, dan yang akan dilaksanakan di Serang, semarang, Cilacap, dan Gresik, dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bukit Asam; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.