a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELNI dalam rangka pelayanan pelayaran perintis, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELNI; b. bahwa sebagian kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berupa 14 buah kapal perintis dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. PELNI; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.