a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga; b. bahwa sebagian asset yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum, perlu dipisahkan dan dialihkan menjadi kekayaan Negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO ) PT. Jasa Marga; c. bahwa pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.