a. bahwa dalam rangka menunjang perekonomian nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969 perlu disesuaikan untuk lebih meningkatkan peranan pelabuhan sebagai salah satu faktor pendukung kelancaran angkutan laut; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969 dan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Kepelabuhanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.