a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan produksi sektor pertanian khususnya produksi gula, dan usaha meningkatkan pengelolaan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara dalam bidang produksi gula, dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.