a. bahwa sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam penggunaan tehnologi modern, pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya telah semakin meluas di Indonesia; b. bahwa pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya tersebut disamping mengandung segi- segi positip bagi kehidupan juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, baik terhadap manusia maupun terhadap harta dan benda; c. bahwa untuk mencapai suasana kerja yang aman dan sehat serta untuk menghindarkan akibat-akibat buruk yang mungkin terjadi terhadap para pekerja, penduduk, dan lingkungan sekitarnya maka perlu ditetapkan peraturan yang mengatur keselamatan kerja terhadap bahaya radiasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.