bahwa untuk kepentingan perkembangan ekonomi Indonesia sangat dibutuhkan organisasi- organisasi yang membantu Pemerintah khusus dalam mengatur dunia perniagaan dan perusahaan sehingga dapat sejalan dengan maksud pembangunan Negara serta pula menjamin bahwa pembinaan Pemerintah dapat dijalankan lebih lancar; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-53 pada tanggal 24 Pebruari 1956; Memutuskan : Menetapkan sebagai berikut : PERATURAN TENTANG DEWAN DAN MAJELIS-MAJELIS PERNIAGAAN DAN PERUSAHAAN. BAB I. DEWAN PERNIAGAAN DAN PERUSAHAAN. Pasal 1. Berdasarkan Peraturan ini maka diadakan Dewan Perniagaan dan Perusahaan yang bertempat-kedudukan di Jakarta. Pasal 2. 1. Dewan Perniagaan dan Perusahaan, yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut "Dewan", terdiri dari sedikit-dikitnya 15 dan sebanyak-banyaknya 50 orang anggota. 2. Jumlah-jumlah anggota yang akan duduk dalam Dewan untuk tiap cabang-usaha ditetapkan oleh Menteri Perekonomian setelah mendengar Dewan dan Menteri yang lapangan tugasnya meliputi juga urusan cabang-usaha yang bersangkutan. Pasal 3. 1. Dengan memperhatikan ketentuan termaksud pada pasal 33, maka anggota-anggota Dewan dipilih oleh Dewan atas usul Badan Pengurus Dewan. Usul tersebut harus menyebutkan paling sedikit dua nama orang calon, antara mana sekurang-kurangnya satu nama seorang calon bukan anggota yang baru meletakkan keanggotaannya. 2. Sebelum memajukan usul termaksud pada ayat 1 pasal 1 maka Badan Pengurus Dewan diwajibkan mendengar organisasi- organisasi perusahaan yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian. 3. Anggota-anggota Dewan dipilih untuk jangka-waktu empat tahun, dengan ketentuan bahwa separoh dari jumlah anggota-anggota itu akan meletakkan keanggotaannya sesudah dua tahun. 4. Siapa yang diwajibkan meletakkan keanggotaannya berdasarkan ayat 3 pasal ini akan ditentukan untuk pertama kali dengan undian. 5. Anggota-anggota yang meletakkan keanggotaannya karena jangka waktunya berakhir, dapat dipilih kembali. 6. Tiap anggota dapat meletakkan keanggotaannya pada tiap waktu, dalam hal mana ia diwajibkan terlebih dahulu memberi tahukan maksud itu dengan surat kepada Badan Pengurus Dewan. Seorang anggota yang tidak dapat dianggap lagi duduk dalam Dewan untuk cabang-usaha untuk mana ia dipilih harus meletakkan keanggotaannya. 7. Anggota-anggota yang melakukan-diri bertentangan dengan kepentingan Dewan dapat diperhentikan oleh Dewan. 8. Pengangkatan seorang anggota untuk memenuhi suatu lowongan hanya berlaku sampai waktu pada mana anggota yang diganti seharusnya meletakkan keanggotaannya karena jangka-waktunya berakhir. Pasal 4. Untuk dapat menjadi anggota Dewan maka yang berkepentingan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. berwarganegara Indonesia, b. berumur sedikit-dikitnya dua puluh lima tahun; c. bertempat-kedudukan di Indonesia; d. bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut; e. tidak berada dalam kea
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.