a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada di dalam lengkungan Departemen Perhubungan Laut; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan pemeliharaan dan perbaikan kapal.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.