Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 58/2005.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pasal 26 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.