a. bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan tertentu; b. bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan, dan pembinaan karir serta peningkatan mutu kepemimpinan dalam jabatan struktural, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.