a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas menjalankan tugas menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.