Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5O ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; I 2 Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nornor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6lall;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.