i a. 1. b. bahwa dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdayasaing dan memiliki standar global; bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertilikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; c. d.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.