Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 7/2022.
a. bahwa dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, dan dengan memperhatikan kebutuhan untuk mengelola kekayaan Negara sebagaimana ditentukan dalam pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu menetapkan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset; b. bahwa pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.