a. bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbti) diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran dan/atau yang terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan-perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu diatur mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.