a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Merpati Nusantara Airlines, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Merpati Nusantara Airlines dan mengubahnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines; b. bahwa sebagian modal kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda Indonesia dalam bentuk saham pada PT Merpati Airlines dan piutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda Indonesia pada PT Merpati Nusantara Airlines atas penyerahan 17 (tujuh belas) buah pesawat terbang F-28/4000, dialihkan kepada Negara Republik Indonesia dan selanjutnya ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Merpati Nusantara Airlines; c. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut dan pengalihan bentuk PT Merpati Nusantara Airlines menjadi Perusahaan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.