a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Persero tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa uang tunai yang telah disetorkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia dan telah diinvestasikan untuk membeli saham-saham PT. Pabrik Gula Tjandi Sidoardjo, pembiayaan Proyek Pengembangan Lingkungan Kuningan (PPLK) di Jakarta dan pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pondok Gede, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar - Jakarta Timur dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.