a. bahwa sesuai dengan perkembangan ekonomi dan moneter dewasa ini dipandang perlu untuk lebih meningkatkan peranan lembaga kredit atas dasar hukum gadai yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat; b. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 dipandang perlu mengalihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.