Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 14/2012.
a. bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta kegiatan ekonomi; b. bahwa untuk itu perlu menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan dengan mutu serta keandalan yang baik; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan perlu mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.