a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan.Kota Binjai sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administratif kota tersebut; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai diubah, dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang; c. bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Langkat dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.