a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan produksi sektor pertanian khusus produksi gula, dan usaha meningkatkan pengelolaan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara dalam bidang produksi gula, dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berusaha di bidang produksi gula b. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada huruf a di atas, berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Negara Perkebunan XIV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, dan Proyek Gula Jatitujuh yang semula dipisahkan untuk menjadi Perusahaan Perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1979, serta sebagian areal perkebunan PT. Perkebunan XXX yang terletak di daerah Subang; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.