Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 33/2022.
a. bahwa Proyek Semen Baturaja harus segera diselesaikan pembangunannya, untuk dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modalnya dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja, berkedudukan di Baturaja, yang didirikan secara bersama oleh Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Gresik dan Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Padang dengan Akta Notaris J.F.B.T. SINJAL di Jakarta Nomor 34 tanggal 14 Nopember 1974 yang semula bermaksud melaksanakan pembangunan pabrik Semen Baturaja tersebut; c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, perlu Perseroan Terbatas Semen Baturaja disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam REFR DOCNM="69uu009" TGPTNM="ps2(3)">Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.