a. bahwa untuk dapat menyediakan jaminan asuransi yang setaraf dengan peningkatan perkembangan ekonomi pada dewasa ini, dipandang perlu untuk menyempurnakan tata-kerja dari perusahaan-perusahaan asuransi kerugian milik Negara, dalam hal ini "PT. ASURANSI BENDASRAYA" dan "Perseroan Terbatas Umum Internasional Underwriters", dengan cara melebur kedua badan usaha tersebut kedalam satu Perusahaan Perseroan yang baru; b. bahwa untuk melaksanakan pendirian Perusahaan Perseroan tersebut pada sub a diatas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan termaksud.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.