perlu diadakan peraturan tentang pendaftaran tanah sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 Tahun 1960; Lembaran Negara 1960 Nomor 104 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2043);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.